POPULAR STORIES

Ganjil Genap Di Jakarta Juga Berlaku Saat Akhir Pekan

Ganjil Genap di Jakarta Juga Berlaku Saat Akhir Pekan Jalan Jenderal Sudirman (Foto; KabarOto.com)

KabarOto.com - Tidak hanya berlaku pada hari kerja, Senin - Jum'at. Ganjil genap yang mulai diperpanjang pada awal pekan lalu, juga berlaku di hari Sabtu dan Minggu. Ini harus Anda perhatikan, jangan sampai memasuki jalan yang ditentukan. Karena petugas Kepolisian akan melakukan tilang.

Ganjil genap di akhir pekan diketahui melalui akun instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ganjil genap Sabtu dan Minggu tak berbeda dengan hari lainnya, dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Mulai Akhir Pekan Ini Bandung Terapkan Ganjil Genap

Lokasi ganjil genap yang ditentukan adalah tiga ruas jalan utama Ibukota, yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H Thamrin dan Jalan H.R Rasuna Said. Saat sosaialisasi, petugas yang berjaga akan memutar balik pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai tanggal.

Ganjil Genap di jalan Sudirman Thamrin

Kali ini, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi berupa denda untuk pelanggar dan sudah diberlakukan sejak 1 September 2021 lalu. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu menyatakan, denda tilang akan dikenakan Pasal 287 UU Lalu Lintas. Maksimal yang harus dibayarkan Rp 500.000.

Polda Metro Jaya juga akan mengurangi petugas yang berjaga di jalan tersebut. karena masyarakat sudah mulai tertib, mematuhi peraturan. Namun, ada tiga tempat yang menjadi fokus Polda Metro Jaya menempatkan peugas, yaitu di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol, tepat di samping Kantor KPU.

Baca Juga: Ganjil Genap Diperpanjang, Petugas Polisi Berjaga Dikurangi

"Plang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan dengan tilang melalui tilang elektronik (ETLE) atau secara manual," terang Sambodo beberapa waktu lalu.