POPULAR STORIES

Hari Pertama Berlaku, Lebih Dari 100 Pemotor Melanggar Tilang ETLE

 Hari Pertama Berlaku, Lebih dari 100 Pemotor Melanggar Tilang ETLE Ilustrasi CCTV tilang ETLE (KO/Edo)

KabarOto.com - Tilang elektronik berbasis kamera Closed Circuit Television (CCTV) atau biasa dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di beberapa kawasan DKI Jakarta dan Surabaya.

Sebelumnya, hanya kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi atas pelanggaran ini. Namun, mulai 1 Februari 2020 kendaraan roda dua yang melanggar akan mendapati hal yang sama.

Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran Pengendara Motor Yang Bakal Ditilang ETLE

Pada hari pertama penerapan, masih banyak pengendara motor yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas. Bahkan, tercatat sebanyak 167 pemotor, yang melanggar dan ditindak polisi.

"Jumlah pelanggar sepeda motor yang terekam kamera ETLE sejumlah 167 pelanggar pada 1 Februari 2020," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya hari Minggu, (02/2), seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Pelanggar jalur busway menjadi yang terbanyak

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk saat ini penindakan tilang ETLE bagi pengendara sepeda motor diberlakukan di ruas Sudirman-Thamrin, serta busway koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2) Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi penindakan, Fahri menyebut lokasi terbanyak pelanggaran berada di Halte Duren Tiga Koridor 6, Jaksel. Di sana banyak pengendara motor yang melintasi jalur Trans Jakarta pada hari pertama penindakan.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi berada di jalur busway koridor 6, sejumlah 57 pelanggar. Angka itu, terdiri dari 55 pelanggar sepeda motor melintas jalur busway dan 2 pemotor tidak gunakan helm," jelas Fahri.

Baca Juga: Tilang ETLE Berhasil Turunkan Pelanggaran Lalu Lintas Hingga 70 Persen

Dirinya menambahkan, jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam ETLE antara lain pelanggaran marka jalan, garis berhenti, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.

Bila kedapatan melanggar, kamera CCTV tilang ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang sesuai alamat STNK.