POPULAR STORIES

Ini Sanksi Bagi Masyarakat Yang Tetap Mudik

Ini Sanksi Bagi Masyarakat yang Tetap Mudik Titik penyekatan mudik

KabarOto.com - Setelah Presiden Joko Widodo resmi melarang warga masyarakat untuk mudik saat pandemik virus Corona atau Covid-19, Kementerian Perhubungan pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

Dalam Permenhub itu terdapat pengaturan berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020. Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sanksi bagi warga masyarakat yang masih tetap melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Berikut Persebaran Penyekatan Larangan Mudik 2020 Wilayah DKI Jakarta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini, berlaku untuk jalur darat, laut, udara serta perkeretaapian. Terkhusus untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang dan juga sepeda motor.

Sanksi akan diberikan bagi warga yang tetap mudik

Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda. Ini berlaku untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Namun tidak langsung diberikan sanksi, ada tahapan yang dijalankan pada 24 April - 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan diarahkan untuk putar balik ke asal perjalanan. Sementara pada 7 Mei - 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Update! 18 Titik Penyekatan Larangan Mudik Tersebar Di Jabodetabek

Larangan mulai berlaku hari ini 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan. Sementara itu untuk Kereta Api 24 April - 15 Juni 2020, Kapal Laut 24 April sampai 8 Juni dan Angkutan Udara 24 April sampai 1 Juni 2020.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri,” tutur Adita.