POPULAR STORIES

Ini Tindakan Bagi Pengendara Yang Tidak Bisa Tunjukkan SIKM DKI Jakarta

Ini Tindakan Bagi Pengendara yang Tidak Bisa Tunjukkan SIKM DKI Jakarta

KabarOto.com - Sejak virus Corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia, masyarakat tak lagi bisa bebas berkelana di dalam kota apalagi ke luar kota. Berdekatan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri, sejak akhir april (24/04) lalu Presiden RI sudah memberi imbauan larangan mudik.

Ops Ketupat Jaya sudah dilakukan sejak diterapkan larangan tersebut hingga 7 Juni mendatang. Walau begitu, masih banyak kendaraan yang mencoba keluar Jakarta. Namun, kini akses keluar masuk DKI Jakarta begitu ketat.

Setiap orang yang akan datang ke Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Apabila orang tersebut tidak bisa menunjukkan syarat yang ditetapkan, pihak Kepolisian yang bertugas akan secara tegas memutarbaikkan.

Baca Juga: Keringanan Perpanjangan SIM Dilanjutkan Hingga 29 Juni 2020

Pengamanan arus balik Lebaran 2020, SIKM hanya berlaku untuk satu orang saja. Apabila ditemukan dalam satu mobil hanya satu orang yang bisa menunjukkan surat maka hanya orang tersebut yang diizinkan masuk Jakarta. Sementara orang lainnya akan diputarbalikkan ke daerah masing-masing.

"Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik. Jika ditemukan satu mobil hanya satu penumpang yang bawa SIKM, pilihannya si pembawa SIKM boleh turun dan yang lain putar balik atau semuanya putar balik," ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Kabag Penum Divhumas Polri mengatakan aturan keluar atau masuk DKI Jakarta diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Masuk Jakarta Tak Berizin Biaya Karantina Tanggung Sendiri

"Jika ada yang tetap memaksa masuk Jakarta tanpa SIKM mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," tambahnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto mengatakan, jika ada yang tidak memiliki izin melintas, akan di karantina di lokasi yang sudah ditentukan. Dan pada masa karantina 14 hari, Pemprov DKI tidak akan memberikan bantuan.

"Jika tidak bisa menunjukkan dokumen akan diarahkan ke tempat-tempat yang sudah ditentukan untuk karantina selama 14 hari dengan biaya sendiri," ujarnya dalam keterangan pada 20 Mei kemarin.