KabarOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang. Kali ini tidak ada penyekatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota.
Ganjil genap mulai berlaku hari ini, 12 Agustus sampai 16 Agustus 2021. Ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat, sementara tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga: Penyekatan Dihilangkan, Ganjil Genap Di Jakarta Kembali Diberlakukan
Lalu apa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar ganjil genap? Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar ganjil genap ini tidak akan dikenai sanksi. Namun pengguna jalan yang melanggar akan diminta untuk putar balik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Petugas Kepolisian, TNI akan melakukan pengecekan dengan sistem patroli pada pukul 06.00 - 20.00 WIB, di 20 ruas di DKI Jakarta. Ke-20 titik ini berada di kawasan Sudirman, Kota Tua, Kelapa Gading. Selain itu kawasan Tanah Abang, Sunter dan Ciledug Raya.
Baca Juga: Ganjil Genap Di Bogor Diperpanjang Selama Sepekan, Berikut Lokasinya
Patroli ini akan memantau dan juga melakukan operasi yustisi protokol kesehatan. Seluruh aparat keamanan akan melakukan peneguran terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, atau berkerumun.
Ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan M.H. Thamrin
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Jenderal Gatot Subroto.