POPULAR STORIES

Penyekatan Dihilangkan, Ganjil Genap Di Jakarta Kembali Diberlakukan

Penyekatan Dihilangkan, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Ganjil genap di jalan Sudirman, Jakarta Selatan

KabarOto.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kembali diperpanjang. Kali ini tidak ada penyekatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan memberlakukan ganjil genap di beberapa ruas jalan Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas mulai tanggal 12 - 16 Agustus 2021, pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Penerapan Ganjil Genap Di Jakarta Perlu Dikaji Lagi

"Kami akan memberlakukan kembali Kawasan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada ruas-ruas jalan tertentu," terangnya, Selasa (10/08).

Dia menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu. "Kecuali sifatnya mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan," tambahnya.

Syafrin juga meminta kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut, dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan.

"Patuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan.

Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:

  • Jalan Jenderal Sudirman

  • Jalan M.H. Thamrin

  • Jalan Medan Merdeka Barat

  • Jalan Majapahit

  • Jalan Gajah Mada

  • Jalan Pintu Besar Selatan

  • Jalan Hayam Wuruk

  • Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Kendaraan bermotor yang boleh mlintas di jalur Ganjil genap di antaranya:

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

  • Kendaraan Ambulans

  • Kendaraan Pemadam Kebakaran

  • Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

  • Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

  • Sepeda motor

  • Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

  • Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,Presiden atau Wakil Presiden

  • Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah

  • Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan.

  • Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri

  • Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara

  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang dengan pengawasan dari Polri.

  • Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona

  • Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

  • Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

  • Kendaraan pengangkut tabung oksigen