POPULAR STORIES

Jangan Melanggar... Hari Ini Tilang E-TLE Sudah Berlaku

Jangan Melanggar... Hari ini Tilang E-TLE Sudah Berlaku Sistem E-TLE di jalan Thamrin (ist)

KabarOto.com - Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau biasa disebut tilang elektronik (e-tilang) menggunakan CCTV hari ini, Kamis (1/11/2018).

Sistem tilang elektronik ini akan diterapkan di Jakarta, menyusul kota lain yang telah sukses memberlakukannya, seperti Surabaya, Semarang, dan Bandung. Sejumlah kalangan menanggapi positif percepatan pemberlakuan E-TLE ini, karena diharapkan bisa membantu mengatasi persoalan lalu lintas di Ibu Kota.

Baca Juga: Apa Saja Mobil Favorit Maia Estianty

Polda Metro Jaya mendata, setidaknya dalam sehari rata-rata angka pelanggaran lalu lintas mencapai 3.000-3.500 kendaraan. Jumlah itu bisa membengkak hingga 100% jika kepolisian menggelar operasi khusus.

Kombes Pol Yusuf (KO/Edo)

Tilang yang berbasis pantauan CCTV ini dinilai efektif karena bisa meminimalkan petugas di lapangan. Dari uji coba di Surabaya, Semarang, dan Bandung juga terungkap bahwa sistem E-TLE yang telah diterapkan satu hingga dua bulan terakhir itu terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Meski demikian, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan kepolisian juga akan tetap melakukan evaluasi selama penerapan tilang itu berlaku. Jika lancar, tidak hanya dua titik tersebut yang diterapkan E-TLE.

Baca Juga: Audi RS5-R Dan SQ5 Garapan ABT Dipamerkan Di SEMA Show

"Kita masih coba jalan Surdirman - Thamrin karena ini jalan protokol. Maka itu harus tertib karena sering dilewati kepala dan tamu negara. Tapi nanti kan pasti kita evaluasi, tapi tentunya akan berlaku terus," jelasnya saat ditemui di Polda Metro Jaya Pekan lalu.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, "November baru kita evaluasi uji coba. Desember kita evaluasi penindakan. Kalau dua bulan itu kita nilai sukses, maka kita perluas," ujarnya.

Nantinya, setiap pengendara yang ditilang memiliki waktu tiga hari untuk mengkonfirmasi apakah benar kendaraan yang ditilang itu miliknya. Keterangan tilang akan dikirimkan melalui Kantor Pos.

"Kita kan ada metode konfirmasi, jadi tidak langsung ditilang, kan ada konfirmasi 3 hari. Konfirmasi itu harus direspons kalau tidak direspons kita blokir. Kalau dia merasa bahwa bukan kendaraannya pasti dia konfirmasi ke kita," ucapnya.

Baca Juga: Mental Juara, Pembalap Motor M Fadli Kembali Harumkan Tanah Air Di Asian Para Games 2018