Jelang Asian Games 2018 Sistem Ganjil Genap Diperluas

Jelang Asian Games 2018 Sistem Ganjil Genap Diperluas

Edo Permanadhita
Edo Permanadhita
Kamis, 28 Juni 2018
Jelang Asian Games 2018 Sistem Ganjil Genap Diperluas

Rambu Ganjil Genap (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Guna mensukseskan perhelatan Asian Games 2018 Jakarta - Palembang yang digelar 18 Agustus hingga 2 September mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan memperluas kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap. Sesuai jadwal, uji coba dilakukan mulai 2 - 31 Juli mendatang.

Diharapkan, perluasan kawasan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap itu mampu memperlancar target waktu tempuh atlet dari wisma atlet ke venue sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Hasil Evaluasi Jasa Marga soal Kebijakan Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek

Setelah uji coba, Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama- sama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), akan memberlakukan perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap itu pada 1 Agustus 2018.

Ruas jalan yang akan dilakukan uji coba perluasan ganjil genap yaitu:

• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH. Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Sisingamangaraja
• Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan – simpang Slipi)
• Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi – simpang Tomang)
• Jalan MT Haryono (simpang UKI – simpang Pancoran – simpang Kuningan)
• Jalan HR Rasuna Said
• Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda – simpang Kalimalang – simpang UKI)
• Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis – simpang Pemuda)
• Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol) dan
• Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – simpang Pondok Indah – simpang Bungur – simpang Gandaria City – simpang Kebayoran Lama)
• Jalan RA Kartini.

Pemprov DKI Jakarta dalam keterangan resminya mengatakan, waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap, mulai Senin hingga Minggu, pukul 06.00 - 21.00 WIB (selama 15 jam terus menerus).

Kendaraan berplat nomor ganjil hanya boleh beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap.

Tags:

#Sistem Ganjil Genap

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan