POPULAR STORIES

Karoseri Adiputro Melarang Pemasangan Klakson Telolet Pada Bus Produksinya

Karoseri Adiputro Melarang Pemasangan Klakson Telolet Pada Bus Produksinya Ilustrasi bus produksi Adiputro (Foto: IG Adiputro)

KabarOto.com - Karoseri Adiputro secara resmi melarang pemasangan klakson basuri (klakson telolet) pada bus atau van produksinya. Keputusan ini menyusul ramainya pemberitaan meninggalnya seorang bocah di Banten akibat terlindas bus, ketika meminta pengemudi bus membunyikan klakson basuri.

Melalui surat tertulis Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo menghimbau kepada pimpinan produksi R4 dan R6, marketing R4 dan R6 di Adiputro Wirasejati, agar tidak melayani pemasangan klakson telolet di bus pesenan konsumen.

"Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih," tulis surat oleh David.

Baca Juga: Diam-Diam, PO Juragan 99 Trans Rilis Dua Bus SHD Baru dari Adiputro

Ilustrasi bus dengan klakson telolet

Kemenhub Menghimbau Operator Bus Tidak Menggunakan Klakson Telolet

Dengan adanya kejadian tewasnya bocah karena meminta klakson telolet, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.

Sementara itu, Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan.

Baca Juga: Punya Desain Unik, Ini Arti dan Filosofi Livery 5 PO Bus Indonesia

Penggunaan Klakson Yang Mengganggu Akan Dikenakan Denda

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," tulis Danto dalam keterangan resminya.

Sebagai informasi, penggunaan klakson pada kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di mana, pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.