POPULAR STORIES

Keluar Larangan Tilang Manual, Korlantas Jelaskan Dua Prinsip Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas

Keluar Larangan Tilang Manual, Korlantas Jelaskan Dua Prinsip Penegakan Hukum Pelanggar Lalu Lintas Ilustrasi polisi melakukan penilangan (NTMC Polri)

KabarOto.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 tentang larangan anggotanya melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut harus dipahami oleh seluruh jajaran Polri, khususnya jajaran Direktorat Lalu Lintas dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas. Pertama, dengan projustitia dan kedua dengan non yustisial.

Baca juga: Polri Akan Tambah Kamera ETLE Di 14 Polda

Projustitia artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan dan divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda oleh pelanggar.

Sementara, non yustisia, artinya aparat melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan memberikan edukasi hingga teguran terhadap pelanggar lalu lintas.

"Diharapkan Itu sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar,” Brigjen Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri.

Ilustrasi polisi melakukan penilangan (NTMC Polri)

Sehingga, ST Kapolri tersebut yang merujuk dengan arahan Presiden Joko Widodo, Polantas Polri akan memaksimalkan untuk penindakan hukum melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

"ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 etle mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” ungkap Aan Suhanan.

Sementara itu penindakan tilang manual atau konvensional secara langsung oleh anggota akan diganti secara teguran maupun memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat. Yang mana, hal itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang akan digelar selama 2-3 bulan kedepan sampai dengan musim libur Natal dan Tahun Baru.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas ini tidak berhenti kita tetap lakukan dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar masyarakat peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain,” kata Aan Suhanan.

Baca Juga: Perhatikan, Ini Ruas Tol Yang Dipasang Kamera ETLE

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapoliri terkait laranga tilang manual tersebut, dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat.

“Kepada anggota Polri ya tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, tetap laksanakan patroli berikan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,” tutup Aan Suhanan.