Kemenhub Pastikan Kabar Pajak untuk Pemilik Sepeda, Hoax!

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Selasa, 30 Juni 2020
Kemenhub Pastikan Kabar Pajak untuk Pemilik Sepeda, Hoax!

Kementerian Perhubungan menegaskan, pajak untuk sepeda tidak benar

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Baru-baru ini, berhembus kabar di media social bahwa Kementerian Perhubungan sedang menyiapkan regulasi terkait pajak untuk sepeda.Tentu saja respons negatif keluar dari masyarakat, terutama bagi mereka yang gemar bersepeda di jalan raya.

Namun hal itu dibantah oleh Kementerian Perhhubungan. Dalam keterangan resminya, Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) menyatakan jika berita tersebut hoax. “Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda,” jelas Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub.

Baca Juga: Jumlah Pengguna Sepeda Meningkat, Pemkot Surabaya Sediakan Jalur Khusus

Menurut dia, yang sebenarnya adalah, sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. “Ini untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” jelas Adita Irawati.

Lebih lanjut Adita juga menyampaikan, regulasi yang sedang dibuat ini akan mengatur keselamatan para pesepeda. “Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta,” terangnya.

Oleh karena itu, menurutnya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda.

Adita juga menyampaikan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karenanya, pengaturan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pengguna sepeda semakin meningkat saat Pandemik Covid-19

“Pada prinsipnya, kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi,” tambahnya. Namun, harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda.

Baca Juga: Jangan Asal, Naik Sepeda Di Luar Jalur Bisa Dikenai Tilang

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan,” tambahnya. Selain itu juga harus menyiapkan ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing.

Tags:

#Jalur Sepeda #Aki Sepeda Motor #Ekspor Sepeda Motor #Balap Sepeda

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan