POPULAR STORIES

Kemenhub Pastikan Travel Gelap Yang Bawa Pemudik Akan Ditindak

Kemenhub Pastikan Travel Gelap yang Bawa Pemudik akan Ditindak Travel gelap (Foto Ilustrasi: Istimewa)

KabarOto.com - Pemerintah melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Hal itu, untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. namun, masyarakat masih tetap nekat untuk mudik, berbagai cara dilakukan agar bisa bertemu dengan keluarga. Salah satunya menggunakan travel gelap.

Kementerian Perhubungan mendukung Polri menindak travel gelap yang mengangkut penumpang. Hal itu dikatakan Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi. Dia menilai, travel gelap merugikan berbagai pihak, termasuk ekosistem transportasi yang sudah memiliki izin.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pantau Sosial Media Travel Gelap Tawarkan Jasa Mudik

“Travel gelap tarifnya tinggi sekali dan di dalam kendaraan tidak menerapkan protokol kesehatan, karena kapasits kendaraan bisa penuh, potensi penularan besar," terang Budi.

Penumpang yang menggunakan travel gelap ini juga tidak dilindungi asuransi Jasa Raharja.

Travel gelap yang dimaksud termasuk kendaraan pribadi yang diubah fungsi menjadi pengangkut penumpang untuk mudik.

Untuk mencegah hal tersebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan Kepolisian menindak tegas travel gelap.

Travel gelap yang diamankan Polda Metro Jaya (Foto: istimewa)

“Kami sudah melakukan rapat bersama, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang, akan ditindak tegas oleh kepolisian," terangnya.

Penindakan berupa penilangan atau lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Polda Metro Jaya sampai Kamis (29/04) sudah mengamankan 115 travel gelap yang mematok biaya jauh lebih tinggi dari tarif biasanya.

Kendaraan-kendaraan tersebut disebut gelap, karena tidak memiliki izin trayek, kendaraan-kendaraan pelat hitam yang mengangkut penumpang dengan cara berbayar dan yang menyimpang dari trayek.

Mulai tanggal 6 Mei 2021, Kemenhub bersama Korlantas Polri, didukung TNI, unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan petugas terkait lainnya akan terjun bersama di lokasi pos penyekatan.

Baca juga: Polri Gelar Operasi Keselamatan, Cegah Masyarakat Mudik

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada beberapa lokasi, di antaranya akses utama keluar dan atau masuk pada jalan tol dan jalan non tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.

Kakorlantas j, Irjen Pol Istiono beberapa waktu lalu menyatakan, masyarakat yang nekat mudik dipastikan tidak akan lolos.

Karena Polri membuka 333 titik dan sudah dikoordinasikan dengan instansi terkait. "Semua sinergi, kompak untuk melakukan langkah-langkah penyekatan secara menyeluruh," terangnya.

Penyekatan dilakukan di perbatasan antar provinsi maupun antar kabupaten. "Termasuk travel gelap, saya pastikan akan saya tindak tegas,” tutup Irjen Pol Istiono.