POPULAR STORIES

Kendaraan Yang Bebas Dari Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022

Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran 2022 Mobil listrik salah satu kendaraan yang bebas ganjil genap di tol trans jawa (Foto: KO)

KabarOto.com - Polri akan menerapkan sistem ganjil genap dan satu arah di tol trans Jawa saat arus mudik Lebaran tahun 2022. Kebijakan ini berlaku pada 27 April hingga 1 Mei, dan arus balik 6-8 Mei 2022.

Nah, bila Anda pengguna mobil listrik, aturan tersebut tidak berlaku untuk aturan ganjil genap dan satu arah. Hal ini sebagaimana dikutip dari instagram TMC Polda Metro Jaya.

Selain kendaraan listrik, yang bebas dari aturan tersebut di antaranya kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pimpinan lembaga negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Jalur trans Jawa dipastikan padat saat arus mudik Lebaran 2022 (Foto: KO)

Baca Juga: Ada Pabrikan Otomotif Indonesia Yang Siap Produksi Mobil Listrik

Kemudian kendaraan dinas pelat merah, dan kendaraan dinas dengan pelat khusus TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum dengan pelat kuning dan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Dan terakhir kendaraan bertanda khusus yang mengangkut penyandang disabilitas, kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan polisi, kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan dengan penerapan ganjil genap.

Baca Juga: Beli Mobil Listrik Di Italia, Subsidi Hampir Rp100 Juta

Kementerian Perhubungan pada Maret 2022 mencatat, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) jumlahnya mencapai 16.060 unit. Dari jumlah tersebut terdiri dari kendaraan roda tiga, mobil penumpang, sepeda motor, mobil bus, mobil barang, landasan bis, dan landasan barang