Klub Pecinta Avanza dan Xenia Dukung Aturan Kepemilikan Garasi Pemprov DKI

Arie Nugroho
Arie Nugroho
Minggu, 24 September 2017
Klub Pecinta Avanza dan Xenia Dukung Aturan Kepemilikan Garasi Pemprov DKI

Avanza-Xenia Fans Club (AXFC) Indonesia (kabaroto/Arie Nugroho)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini menegakkan aturan kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil. Keputusan tersebut mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Avanza-Xenia Fans Club (AXFC) Indonesia.

Sebenarnya, ini bukanlah peraturan baru. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140 terkait pemilik kendaraan bermotor wajib mempunyai garasi. Namun, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin aturan itu digalakan kembali setelah tiga tahun ini bagaikan tak ada suaranya.

Baca Juga:

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan menolak menerbitkan STNK bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi sendiri.

"Ini terobosan yang sangat bagus dari Pemprov DKI Jakarta. Kami selaku anggota komunitas mobil dan pemilik kendaraan amat mendukung," ungkap Sarmili Rian, Wakil Ketua Umum Avanza-Xenia Fans Club (AXFC) Indonesia, kepada KabarOto.com, Minggu (24/9/2017).

"Parkir liar amat berbahaya bagi pengguna jalan lain dan masyarakat sekitar. Dengan adanya peraturan ini, mau tak mau mereka jadi memiliki garasi sendiri. Hal itu membantu untuk meningkatkan keamanan dan membuat segalanya lebih teratur," dia menambahkan.

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyosialisasikan aturan ini dan Belum ada rencana untuk melakukan razia.

Tags:

#AvanzaXenia Indonesia Club #Toyota Avanza #Toyota Avanza Club Indonesia (TACI)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan