POPULAR STORIES

Korban Kecelakaan Di Lalu Lintas Bisa Dapat Asuransi, Begini Caranya

Korban Kecelakaan di Lalu Lintas Bisa dapat Asuransi, Begini Caranya Tabrakan beruntun (Foto Ilustrasi: Antara)

KabarOto.com - Kecelakaan di sering kali terjadi belakangan ini. Penyebabnya beragam, supir mengantuk sampai rem blong. Tak jarang banyak korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia. Namun, tahukah Anda, jika pengguna jalan yang selalu membayar pajak, mendapat asuransi dari PT Jasa Raharja.

Korban kecelakaan mendapat santunan dana kecelakaan. Lalu bagaimana untuk mendapatkannya? Dengan melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemilik kendaraan akan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Minimalkan Kecelakaan Di Tol Cipularang, Polda Jabar Akan Lakukan Ini

SWDKLLJ tersebut adalah asuransi, dan akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja akan memberikan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Kecelakaan beruntun di jalan tol (Foto Ilustrasi: Jasa Marga)

Selama ini, pemilik kendaraan tidak tahu fasilitas tersebut, dan cara mengklaimnya. “Meski tertera dengan jelas di STNK, tapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono melalui keterangan resminya, Sabtu (09/07/2022).

Dikutip dari website Jasa Raharya, penerima santunan dana ini merupakan korban kecelakaan. Sementara kecelakaan tunggal tidak dapat memanfaatkannya, karena itu merupakan karena kesalahan sendiri.

Pencairannya, jika menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, ada beberapa persyaratan utama. Jumlah santunan juga bermacam-macam jumlahnya. Biaya P3K bisa mendapatkan Rp 1 juta, perawatan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian biaya penguburan Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia Rp 50 juta. Cara mengklaim SWDKLLJ harus memenuhi syarat berikut:

  • Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit

  • Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian

  • Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP

  • Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK

  • SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Jika syarat di atas terpenuhi, kemudian proses klaim dapat langsung dilakukan di Jasa Raharja. Beberapa langkah di antaranya mengisi mengisi formulir yang sudah disediakan. Isi lengkap data dari korban atau pemilik santunan.

Baca juga: Kecelakaan Bus Jangan Hanya Salahkan Supir, Pemiliknya Pun Harus Ditindak

Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Jika kecelakaan cukup besar, laporkan kejadian lansgung kepada pihak kepolisian. Pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.

Jumlah santunan sifatnya tetap, Jasa Raharya tidak menanggung biaya perawatan lebih besar, tidak akan ditanggung oleh perusahaan.