KabarOto.com - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengambil kebijakan strategis, dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif di Tanah Air.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan, salah satu langkah yang akan dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi, bersama para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Wow... Bugatti Chiron Ini Dibuat Dari Lego, Dan Bisa Jalan Loh!
Menurut Putu, pihaknya telah mengusulkan pemberian stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter untuk pelaku industri otomotif di dalam negeri, supaya lebih bergairah menjalankan usahanya dalam situasi sulit seperti ini.
Secara rinci, stimulus fiskal itu berupa insentif/relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan juga memberikan pengurangan bea masuk impor.
Bahkan, Menteri Perindustrian dikabarkan juga telah mengirim surat kepada kepada Menteri Keuangan, mengenai usulan Pos Tarif terkait stimulus jilid II, untuk pembebasan bea masuk impor dalam rangka penanganan dampak Covid-19.
"Stimulus nonfiskal diberikan dalam skema penyederhanaan atau pengurangan lartas eskpor dan impor untuk bahan baku, percepatan proses ekspor-impor untuk reputable trader, serta penyederhanaan proses ekspor impor melalui NLE (National Logistic Ecosystem)," paparnya.
Sedangkan, terkait stimulus moneter, diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020, tentang Stimulus Perekonomian Nasional, sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJamsostek.
Baca Juga: Bosen Di Rumah? Rakit Lego Mobil Dominic Toretto Saja
"Usulan Paket Stimulus Ekonomi untuk sektor industri termasuk industri otomotif, telah masuk ke dalam paket stimulus tahap I dan tahap II, dan saat ini sedang dibahas kembali kemungkinan memberikan stimulus baru," pungkas Putu.