POPULAR STORIES

Menelusuri Tol Fungsional Bocimi Seksi II

Menelusuri Tol Fungsional Bocimi Seksi II Gerbang tol Parungkuda jadi pintu masuk pemudik dari kota Sukabumi untuk melintasi Tol Fungsional Bocimi Seksi II (KabarOto)

KabarOto.com - Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi II Cigombong–Cibadak dibuka secara fungsional saat musim lebaran 2023. KabarOto melakukan penelusuran di ruas tol yang punya panjang 11,9 km tersebut.

Baca Juga: 700 Pengguna Motor Kunjungi Bale Santai Honda Di Jawa Tengah

Tol Bocimi sendiri baru dibuka hanya sampai Cigombong. Namun saat musim mudik, Tol Bocimi dibuka secara fungsional hingga gerbang tol Parungkuda. Salah satu yang jadi unggulan dari tol Bocimi adalah pemandangannya. Ya, pemandangan sepanjang penelusuran tol Bocimi sangat memanjakan mata.

Kondisi jalan tol Bocimi seksi II sendiri cukup baik karena didominasi jalan beton. Ada juga jalan aspal yakni ketika melewati jembatan, dan jalanan kembali menjadi beton setelahnya. Sama saat masuk dari Ciawi, Tol Bocimi seksi II memiliki kontur jalan naik-turun yang tak pendek. Perjalanan KabarOto menelusuri tol Bocimi seksi II dari exit tol Cigombong menuju Exit tol Parungkuda kurang lebih selama 10 menit.

Tol Bocimi seksi II bisa dilintasi menuju Sukabumi maupun sebaliknya. Pemandangan di sekitar jalan tol jadi nilai tambah dari tol ini (KabarOto)

Yang perlu sobat perhatikan adalah jalan betonnya bergelombang. Terutama saat sambungan antara jalan beton dan aspal. Saat menelusuri Tol Bocimi Seksi II, KabarOto juga masih menemukan di beberapa ruas jalan yang terdapat tumpahan tanah. Diduga, tanah ini berada dari truk pengangkut tanah. Pasalnya, pada beberapa bagian jalan, ada mobil truk maupun excavator terlihat tengah bekerja melakukan pengerukan tanah.

Tol ini juga tidak ada lampu penerangan jalan. Sehingga, sobat harus berhati-hati jika melewati Tol Bocimi Seksi II ketika keadaan mendung. Menurut keterangan petugas, tol Bocimi Seksi II ini beroperasi mulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Namun jam operasional tersebut dapat berubah tergantung situasi.

Baca Juga: Mudik Naik Motor, Istirahat Di Bale Santai Honda Serang Banten

Kendaraan yang melintas pun dibatasi kecepatannya, yakni 60 kpj. Sementara, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan Golongan 1 seperti SUV, Sedan, dan Minibus dengan ketinggian maksimal 2,1 meter.