POPULAR STORIES

Menuju New Normal, Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi

Menuju New Normal, Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi

KabarOto.com - Saat ini Indonesia dalam kondisi transisi ke era new normal. Sebelumnya, beberapa bulan lalu masyarakat diimbau agar tetap berada di rumah demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 semakin meluas. Beberapa kebijakan pun membuntuti, salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Setelah beberapa kali dilakukan perpanjangan, PSBB DKI Jakarta kini sudah memasuki transisi. Masyarakat sudah diberi kelonggaran terkait aktivitas dalam menggunakan transportasi pribadi maupun umum.

Baca Juga: Permintaan Servis Motor Honda Ke Rumah Naik 2 Kali Lipat

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020.

Menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, Kemenhub juga menerbitkan aturan pengendalian transportasi yang merupakan revisi dari Permenhub 18/2020.

"Terkait pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi akan ditetapkan selanjutnya oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian di kemudian hari," ujar Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan RI.

Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2020 berisikan tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Baca Juga: Meski Terdampak Covid-9, Gojek Nmax Salurkan Bantuan

Secara umum, pengendalian transportasi dilakukan untuk seluruh wilayah yang ditetapkan PSBB. Kebijakan tersebut meliputi pengoperasian transportasi darat antara lain kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang, bus, dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan, serta transportasi laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Juga: Ini 5 Cara Auto2000 Lindungi Konsumen Di Masa New Normal

Seluruh penumpang transportasi umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi wajib melakukan protokol kesehatan. Seluruhnya juga wajib menerapkan pembatasan jumlah penumpang yang dihitung dari kapasitas tempat duduk. Selain itu, harus jaga jarak mulai dari persiapan perjalanan hingga sampai di tempat tujuan.

Pastikan untuk menggunakan sarung tangan dan masker selama bepergian. Kemenhub juga mengimbau agar tidak berkendara jika sakit atau suhu badan di atas normal.

Apabila melanggar pemilik sarana transportasi akan dikenakan peringatan tertulis, pencabutan izin, pembekuan izin, atau denda administratif.