POPULAR STORIES

Mobil Pelat RF Yang Seenaknya Di Jalan Raya Akan Ditilang

Mobil Pelat RF yang Seenaknya di Jalan Raya akan Ditilang Polisi menilang mobil pelat RF (Foto: Istimewa)

KabarOto.com - Saat berada di jalan raya, kita pasti menemukan mobil dengan pelat huruf belakangnya berawalan RF, seperti RFT, RFS dan sebagainya.

Mobil ini kerap oknum pengendara bertindak seenaknya, di jalan raya. Seakan tidak mau terlambat pergi ke satu tujuan. Bahkan sering mengusik pengendara lain agar segera bergeser untuk memberinya lajur. Bahkan mobil dengan pelat itu, juga mendapat pengawalan dari Patroli pengawal sepeda motor.

Baca Juga: Meski ETLE Sudah Diluncurkan, Tilang Manual Masih Berlaku

Melihat kondisi tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku, pihaknya serius menanggapi masalah ini. Dan, menjamin akan menindak pemilik pelat RF yang seenaknya berada di jalan.

“Bisa, bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” terang Sambodo, Rabu (24/3).

Penggunaan lampu rotator

Dia juga menjelaskan, ada beberapa macam kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan raya, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans pembawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.

Menurutnya, saat rombongan-rombongan itu lewat, sebagai hal utama penggunaan jalan, Polri memiliki kewajiban melakukan pengamanan. "Itu bunyi UU-nya. Selain itu, ya enggak boleh," tambahnya. Karena menurut dia, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama, dan kewajiban yang sama di jalan.

Begitu juga dengan rotator (lampu biru yang ada di gril mobil atau di atap) klasifikasinya sesuai UU yang berlaku, untuk kendaraan pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Selain itu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru. Jika ada kendaraan sipil menggunakan dan menyalakan rotator biru, harus ditilang.

Baca Juga: Korlantas Polri Luncurkan Tilang Elektronik Nasional, Ini 10 Jenis Pelanggarannya

“Kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU," tuturnya. Karena menurut Sambodo, yang boleh menyalakan rotator ketika mereka menggunakan kendaraan dinas.