POPULAR STORIES

Mobil Terendan Banjir, Lakukan Ini Agar Bisa Diklaim Asuransi

Mobil Terendan Banjir, Lakukan Ini Agar Bisa Diklaim Asuransi

KabarOto.com - Musim hujan sudah tiba. Banjir mengancam pemukiman warga. Bagi Anda yang memiliki mobil mungkin hal ini sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, jika mobil terendam banjir, maka akan banyak komponen yang mengalami kerusakan.

Biasanya perusahaan asuransi tidak menerima klaim mobil yang rusak karena banjir. Namun, pemilik mobil harus mengantisipasi agar kendaraannya terhindar dari kerusakan.

1. Selalu pastikan posisi mobil aman.

Saat banjir tiba, pindahkan mobil ke posisi yang lebih tinggi. Jika tidak sempat, lakukan pemindahan atau evakuasi mobil, tutup knalpot dengan plastik yang diikat karet, agar air tidak masuk ke dalam mesin dan merusaknya.

Baca Juga: Banjir Melanda, Lindungi Mobil Sobat KabarOto Pakai Tips Ini

2. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik.

Melepaskan kabel negatif pada aki sebelum mobil terendam, untuk mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik. Ciri-ciri kabel negatif pada aki ditandai dengan simbol. Kabel yang menempel pada terminal negatif aki berwarna hitam polos atau yang sejenisnya.

3. Cek kondisi oli

Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali. Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu

4. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam.

Jika mobil sudah terendam, jangan langsung menyalakan mesin, jika langsung dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki. Selain itu, air yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Bisa langsung menghubungi bengkel untuk melakukan pemeriksaan.

Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra menjelaskan, kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak dipaksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.

"Ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir, segera menguhubungi asuransi. Pelanggan Astra bisa hubungi Gareda Akses 24 jam," terangnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Asuransi Banjir Kendaraan Tidak Cover Kerusakan

Namun jangan coba-coba memperbaiki mobil sendiri, karena memungkin ini memungkinkan terjadinya gagal klaim asuransi mobil.

Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4, asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: dikemudikan secara paksa, walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan.