POPULAR STORIES

Mobil Yang Mendapatkan Diskon PPnBM Tahun 2022

Mobil yang Mendapatkan Diskon PPnBM Tahun 2022 Toyota Agya merupakan LCGC yang mendapat PPnBM DTP (Foto: Kabaroto.com

KabarOto.com - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. Keputusan tersebut berdasarkan PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribun mengatakan, dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat.

"Mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022”, ungkapnya.

Baca juga: Toyota Jaga Stok Unit Terkait Kebijakan PPnBM Untuk Produk LCGC

Potensi dari sisi permintaan untuk sektor ini masih sangat baik. Kredit konsumsi untuk kendaraan bermotor masih belum ekspansif dengan optimal. Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) di perbankan masih menunjukkan tren peningkatan sejak 2020 awal.

Dihatsu Sigra mendapatkan diskon PPnBM

Ini memberi indikasi jika suplai pendanaan di Indonesia masih tinggi. “Kredit konsumsi belum mendekati level prapandemi, diperlukan upaya untuk mendorong transmisi ke sektor riil untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi”, tambah Febrio.

Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor, pertama kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp 200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga terjangkau atau yang lebih dikenal kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC).

Baca juga: Tanpa Diskon PPnBM, Ternyata Mitsubishi Xpander Masih Tetap Diminati

LCGC adalah kendaraan dengan tingkat local purchase relatif, lebih tinggi dibandingkan mobil lainnya. Desain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC ada di dalam kerangka PP 74/2021, yang memberikan tarif PPnBM yang lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) rendah pula.

Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga di 2022. Insentif diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100%, 66,66% dan 33,33% sehingga PPnBM yang dibayar di kuartal pertama hanya sebesar 0%, kuartal kedua 1% dan kuartal ketiga 2%.

Kedua adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc dengan harga antara Rp 200 sampai Rp 250 juta, dengan diskon PPnBM 50% pada kuartal pertama, sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5%. Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan local purchase di atas 80%.