POPULAR STORIES

Mulai 22 Desember, Angkutan Barang Dibatasi Melintas Kawasan Puncak

Mulai 22 Desember, Angkutan Barang Dibatasi Melintas Kawasan Puncak Ilustrasi angkutan barang (KabarOto)

KabarOto.com - Menyambut musim libur Natal dan Tahun Baru, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan pembatasan angkutan barang di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

"Mulai hari Kamis tanggal 22 Desember nanti akan dilakukan pembatasan angkutan barang kecuali kendaraan yang mengangkut BBM dan bahan pokok,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: Dirlantas Se-Indonesia Ditugaskan Lakukan Pengamanan Dan Pelayanan Saat Libur Nataru

Hendro Sugianto memastikan, pengamanan musim libur panjang Nataru kali ini akan berbeda dari yang lain. Ada kekhususan untuk menjamin kenyamanan masyarakat menghabiskan momen liburan.

"Pengamanan tahun baru itu setiap tahun, namun tantangan yang kita hadapi juga berbeda setiap tahunnya. Tindakan yang kita lakukan tidak bisa seperti yang biasa-biasanya" kata Dirjen Hendro.

Ilustrasi angkutan barang

Kawasan Puncak, Bogor memang menjadi salah satu destinasi yang banyak dikunjungi sehingga diperlukan penanganan secara cepat dan tepat.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Libur Nataru

Sehingga, koordinasi lintas sektoral harus tetap dijalankan dan memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di sekitar Bogor.

"Saya kira Dinas Perhubungan di sini memiliki peralatan yang dapat dimanfaatkan dengan baik," tegas Dirjen Hendro.