POPULAR STORIES

Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Diperpanjang, Agar Warga Beralih Gunakan Transportasi Umum

Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Agar Warga Beralih Gunakan Transportasi Umum Rambu Ganjil Genap (Istimewa)

KabarOto.com - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI telah resmi memperpanjang aturan ganjil genap di Jakarta. Sistem ganjil genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, sejatinya akan berakhir pada 31 Desember 2018. Namun beberapa pihak mengusulkan sistem tersebut agar diteruskan.

Setelah resmi diperpanjang, Pemprov mengatakan bahwa tidak ada perubahan rute ganjil genap. Kepastian itu tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap.

"Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya Selasa (01/01/2019).

Transjakarta menjadi salah satu angkutan umum alternatif (ist)

Lebih lanjut Anis memastikan, bahwa kebijakan ganjil genap hanya kebijakan sementara. Anies ingin warga lebih banyak menggunakan transportasi umum sebelum aturan ganjil genap dicabut.

"Kita dorong dan sedang kita laksanakan adalah memperbanyak warga menggunakan kendaraan umum. Itulah kebijakan kita. Ini hanya kebijakan antara saja. Sebelum itu semua selesai, ini dilakukan," ucap Anies.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Resmi Diperpanjang

Pergub baru ganjil genap akan mulai berlaku mulai hari ini, Rabu (2/1). Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB, serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Selain itu juga Jalan Jenderal Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, serta Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ini Beda E-Tilang Dengan ETLE

Agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pengemudi mobil, Anies telah memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk mensosialisasikan ganjil genap. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah ganjil genap.

"Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," tambah Anies.