POPULAR STORIES

Sistem Ganjil Genap Di Jakarta Resmi Diperpanjang

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Resmi Diperpanjang Peraturan Gubernur Nomer 155/2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

KabarOto.com - Pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil genap di jalan utama Jakarta diperpanjang. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomer 155/2018 yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Senin (31/12/2018) kemarin.

Pergub yang mengatur tentang ganjil-genap yang di tandatangani Anies kali ini tidak ada batas waktunya, sebelumnya memang ia meneken Pergub itu karena masih uji coba. "Kalau peraturan itu tidak ada batas waktunya, kemarin kan periode uji coba," terang Anies di Balaikota, Jakarta.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Akan Dilanjutkan Hingga Januari 2019

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyatakan, sistem ganjil genap yang diberlakukan pada event Asian Games 2018 berhasil mengurai kemacetan. Hal itu dipertegas dengan hasil focus group discussion (FGD) bersama beberapa pihak, termasuk Dishub DKI Jakarta.

Menurutnya, indikator yang menunjukkan keberhasilan aturan ini adalah peningkatan kecepatan di jalur ganjil genap, antara 2- 30 Kilometer per jam. "Terjadi juga perpindahan moda transportasi, yang awalnya menggunakan kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan umum, Transjakarta," papar Yusuf.

Baca Juga: Jalanan Jawa Timur Akan Menggunakan Sistem Ganjil Genap?

Peraturan Gubernur tersebut berisi Ganjil-genap tetap berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.

Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani. Sistem ganjil-genap berlaku Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.