KabarOto.com - Bagi Sobat KabarOto yang sedang berada di Jakarta dan ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM hari ini, Kamis (08/07), Dirlantas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Salah satu syaratnya, wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjungi lokasi SIM Keliling. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, SIM Keliling tetap beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: SIM Habis Saat PPKM Darurat? Ini Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tambah Titik Penyekatan Saat PPKM Darurat
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M. Saidi Raya Petukangan Jaksel
3. Jakarta Barat : Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.