KabarOto.com - Pemberlakuan Operasi Patuh Jaya (OPJ) sudah berakhir. Selama penerapannya mulai 23 Juli hingga 5 Agustus kemarin, tercatat puluhan ribu pengendara dan pelanggaran.
OPJ ini memang menyasar para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti melawan arus, melanggar marka jalan, tidak mengenakan helm SNI, melintasi bahu jalan dan penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Aktifkan Sistem Ganjil Genap
Selama dua pekan pelaksanaannya, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberikan sanksi tilang kepada 31.359 pengendara. Sementara itu, 59.620 pengendara lainnya mendapat teguran.
Menurut catatan dari Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, "Dari 31.359 pelanggar yang ditilang didominasi oleh pengendara sepeda motor yaitu 24.807."
Dari dua puluh ribu lebih pelanggar pengendara sepeda motor, 885 di antaranya merupakan perkara melawan arus lalu lintas. Di mana itu menjadi pelanggaran terbanyak menurut catatan.
Baca Juga: Ops Patuh Jaya, 5 Pelanggaran Ini Jadi Sorotan Utama
Di urutan kedua yaitu roda empat atau mobil penumpang sebanyak 5.310 pelanggar, mobil barang 1.010 pelanggar, pengendara bus 211 pelanggar, dan kendaraan khusus 21 unit.
Tak hanya memberikan sanksi kepada para pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas, kepolisian juga menindak para pengguna jalan yang tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Jangan lupa bahwa saat ini masyarakat hidup di tengah pandemik.