POPULAR STORIES

Ops Patuh Jaya, 5 Pelanggaran Ini Jadi Sorotan Utama

Ops Patuh Jaya, 5 Pelanggaran Ini Jadi Sorotan Utama

KabarOto.com - DKI Jakarta saat ini sudah berada di fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Masyarakat sudah bisa kembali beraktivitas di luar ruangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Namun, terlihat bahwa pelanggaran lalu lintas oleh pengendara meningkat saat fase ini.

Sejak beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya sudah melakukan tindakan tilang untuk para pelanggar, selanjutnya mulai 23 Juli hingga dua pekan digelar Ops Patuh Jaya 2020.

Baca Juga: Tekan Angka Kecelakaan, Polda Riau Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2020

Ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi dasar penindakan tilang untuk pengendara, namun terdapat lima pelanggaran yang menjadi sasaran khusus.

Lima pelanggaran itu adalah pengendara tidak menggunakan helm SNI, melanggar stop line, melawan arus, melintas di bahu jalan, dan menggunakan rotator atau sirine.

Terdapat perbedaan penyelenggaraan razia tilang saat ini karena masih pandemik. Petugas kepolisian tidak berdiri di pinggir jalan untuk memberhentikan pengendara, sebab hal itu akan menimbulkan kerumunan. Sehingga, petugas akan menindak pengendara yang kedapatan melanggar.

Ilustrasi tilang (Sebelum Covid-19)

"Kami akan menindak langsung atau melakukan tilang apabila ada yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Baca Juga: Ini 15 Jenis Penindakan Pelanggaran Lalu-Lintas Saat PSBB Transisi

Pihak kepolisian juga mengimbau agar para pengendara untuk melengkapi surat-surat kendaraan termasuk SIM. Selain itu patuhi aturan lalu lintas.

"Patuhi aturan lalu lintas dan perintah petugas lapangan, lengkapi kendaraan anda dengan surat-surat kendaraan dan pribadi anda," tambahnya.