KabarOto.com - Terkait pemberlakuan ganjil genap (gage) di ruas Tol saat mudik Lebaran, Polisi akan memberikan sanksi kepada pemudik yang melanggar peraturan tersebut.
Menurut keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yoga mengatakan pelanggaran kebijakan ganjil genap saat mudik Lebaran akan dikeluarkan ke pintu Tol terdekat.
Baca Juga : Mesin Mobil Panas Saat Mudik Lebaran, Pilihan Radiator Coolant Bukan Berdasarkan Warna
Sambodo menambahkan bahwa kebijakan ganjil genap diterapkan pada musim Lebaran tahun ini untuk mencegah kemacetan di jalan Tol. Selain itu, tidak ada sanksi tilang saat pemberlakuan one way (satu arah).
"Pemudik yang melanggar peraturan gage saat one way tidak akan kami tilang, selama berada di jalur mudik Lebaran," ungkap Sambodo.
Baca Juga : Kebijakan One Way Dan Ganjil Genap Digunakan Saat Mudik Lebaran
Sebagai informasi, Korlantas Polri mengeluarkan tiga skema rekayasa lalu lintas di jalan tol saat mudik Lebaran 2022. Skema itu, yakni contra flow, one way, dan ganjil genap.
Skema ini akan mulai diterapkan pada arus mudik mulai 28 April 2022 hingga 1 Mei 2022. Sedangkan, untuk arus balikberlaku pada 6-9 Mei 2022.