POPULAR STORIES

Pelanggaran Pengguna Jalan Tol Selama PSBB Di Jakarta

Pelanggaran Pengguna Jalan Tol Selama PSBB di Jakarta Polisi memerikasi pengguna tol saat PSBB (Foto Ilustrasi: KO)

KabarOto.com - Jasa Marga mencatatkan pelanggaran selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, terhitung sejak 10-18 April 2020. Bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan, Jasa Marga mendata ada 1.549 kendaraan atau sebanyak 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa, masih menyalahi ketentuan PSBB.

Data tersebut didapat dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol Tomang jalan Tol Dalam Kota, Gerbang Tol Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan Gerbang Tol Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Baca Juga: Siapkan Saldo, Jasa Marga Tutup Fasilitas Top Up Uang Elektronik Di Gerbang Tol

Dalam press rilis yang diterima KabarOto, presentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB.

Petugas di jalan tol menertibkan pelanggar aturan PSBB (Foto Ilustrasi: KO)

Pada hari berikutnya (11/4) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit atau sekitar 68% yang melanggar.

Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil sebanyak 44% dan truk sebanyak 40%. Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker sebanyak 72% dan jumlah penumpang melebihi ketentuan sebanyak 19%.

Dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengikuti aturan PSBB, Jasa Marga senantiasa aktif melakukan mitigasi risiko terhadap penyebaran Covid-19 di lingkungan rest area dan gerbang tol pada jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group.

Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Simulasi Penanganan Terduga Corona Di Jalan Tol

Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang di dalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing.