POPULAR STORIES

Pembatasan Kendaraan Akan Berlaku Saat Nataru, Catat Jadwal Dan Lokasinya

Pembatasan Kendaraan Akan Berlaku Saat Nataru, Catat Jadwal dan Lokasinya Ilustrasi (Kemenhub)

KabarOto com - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

"Ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyeberangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno di Jakarta.

Baca Juga : 5 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera Gratis Saat Libur Nataru, Ini Daftarnya

Adapun penetapannya antara lain pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidak flow (contra flow).

Terkait pembatasan, mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan akan dibatasi.

"Pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas selama libur Nataru mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," tutur Dirjen Hendro.

Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yakni yang mengangkut BBM atau BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, dan barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Baca Juga : Tekan Angka Kecelakaan Saat Libur Nataru, Tilang ETLE Drone Siap Diterapkan

Berikut waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember pukul 00.00 sampai dengan Minggu 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Natal (Arus balik 1)

Selasa 26 Desember pukul 00.00 sampai Rabu 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (Arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal

Menjelang Natal (Arus mudik 1)

Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.

Paska Natal (arus balik 1)

Selasa 26 dan 27 Desember 2023 masing-masing mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.

Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)

Jumat 29 Desember dan 30 Desember 2023 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Paska Tahun Baru (arus balik 2)

Senin 1 Januari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2024 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ruas jalan tol yang dibatasi ialah:

Lampung dan Sumatera Selatan

a) Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

DKI Jakarta - Banten:

b) Jakarta - Tangerang- Merak.

DKI Jakarta

a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;

b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan

c) Dalam Kota Jakarta.

DKI Jakarta dan Jawa Barat

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong;

b) Cigombong - Cibadak;

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek

Jawa Barat

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;

b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional);

d) Cileunyi - Cimalaka; dan

e) Cimalaka - Dawuan;

Jawa Tengah

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);

e) Semarang - Solo - Ngawi;

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional).

Jawa Timur

a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol- Pasuruan - Probolinggo;

b) Surabaya - Gresik; dan

c) Pandaan - Malang.