POPULAR STORIES

Polda Metro Jaya Tegaskan 'Nyetut' Motor Mogok Tidak Ditilang

Polda Metro Jaya Tegaskan 'Nyetut' Motor Mogok Tidak Ditilang Ilustrasi Setut (Kabaroto/Kipli)

KabarOto.com - Menanggapi isu yang ramai beredar di media sosial tentang penilangan bagi pelaku 'setut' roda dua, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan tidak ada sanksi tilang atau denda sebesar Rp 250 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo mengkonfirmasi secara langsung, bahwa tidak ada sanksi tilang mengenai hal tersebut.

"Enggak ada itu (sanksi tilang) mas, setut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Artinya sedang dalam kesulitan," ujar Brigjen Sambodo kepada wartawan (9/7).

Baca juga: Tiga Polda Ini Sudah Menerapkan Tilang Menggunakan Kamera Mobile

Ia pun menambahkan, seharusnya Polisi yang melihat momen tersebut justru harusnya menolong, bukan menilang. "Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang pelaku setut motor, malah sebaliknya, harus ditolong," tandasnya.

Isu tilang dengan denda Rp 250 ribu sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial yang mencantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6 yang berbunyi sebagai berikut;

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: Mobil Pelat RF Yang Seenaknya Di Jalan Raya Akan Ditilang

Sementara, sanksi itu sebagaimana aturan tertuang dalam Pasal 160 poin empat bagian tata cara berlalu lintas.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.