POPULAR STORIES

Polisi Berencana Pakai Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas

Polisi Berencana Pakai Sistem Poin Untuk Pelanggaran Lalu Lintas Penerapan ETLE mobile mulai diberlakukan Polisi (Foto: Sigit/Kabaroto)

KabarOto.com - Polisi berencana menerapkan sistem poin untuk pelanggar lalu lintas . Jika poin pelanggaran mencapai angka maksimal, SIM pengemudi terancam dicabut.

Menurut keterangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, rencana ini sejalan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

"Sistem ETLE membuat pelanggaran lalu lintas bisa terekam secara menyeluruh. Kita sudah mempunyai data base, traffic, atau track record di mana perilaku berkendara masyarakat, khususnya jakarta sudah terekam di kami," jelas Kombes Latif saat ditemui di kawasan Senayan, Jum'at (6/1).

Baca juga: Mazda 6 ETLE Mobile Milik Dirlantas Polda Metro Jaya, Mumpuni Tangkap Pelanggar Lalin

Kendaraan yang digunakan untuk ETLE mobile

Dengan sistem ini diharapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas. “Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan. Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian,” tambahnya.

Sebagai informasi, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021. Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Polda Metro Dapat Bantuan Ratusan ETLE Dari Pemprov DKI

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda. Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5,3, dan 1 poin.

Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin. Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.