POPULAR STORIES

Polisi Bisa Tilang Mobil Yang Menyetel Audio Terlalu Keras

Polisi Bisa Tilang Mobil yang Menyetel Audio Terlalu Keras Foto: Kipli, Sumber: The Drive

KabarOto.com - Memutar musik di dalam mobil kerap menjadi solusi yang bisa menghilangkan bosan dan kantuk saat berkendara. Namun, pihak kepolisian di Florida, Amerika Serikat, kini berhak menilang pengemudi yang mendengarkan musik dengan suara keras.

Undang-undang tersebut mulai berlaku tanggal 1 Juli 2022 lalu, yang berisi tentang mobil yang kedapatan menyetel musik dengan suara melebihi ambang batas akan dikenakan denda senilai USD 115 atau setara dengan Rp 1,7 jutaan.

Baca juga: Ini Spesifikasi Dan Harga Audio Yang Menempel Di Mobil Maskot Cartens Autosound

The Drive mengabarkan bahwa suara musik yang terdengar keluar dari mobil hingga jarak 25 kaki atau 7,6 meter akan mendapat teguran berupa tilang dari departemen kepolisian setempat.

"Kendaraan dengan stereo, instrumen, atau perangkat lain yang 'jelas terdengar' yang dapat didengar dari jarak 25 kaki (7,6 meter) dapat ditilang. Undang-Undang juga mengizinkan pengemudi ditilang jika mereka memutar musik lebih keras dari yang diperlukan dan akan dikenakan denda USD 115," tulis pernyataan tersebut, seperti dilansir The Drive.

Baca Juga: 20 Tahun Cartens Audio, Siap Modifikasi Hyundai Ioniq 5

Pihaknya mengatakan akan memberikan pengecualian terkait suara klakson, kendaraan darurat dengan sirine, kendaraan komersial operasi bisnis, atau kendaraan yang melayani tujuan politik khusus.

Meski demikian, Undang-Undang tersebut banyak mendapatkan penolakan. Mereka yang kontra dengan aturan tersebut menilai bahwa ini adalah sebuah cara untuk mencari uang dari pelanggar yang sebetulnya tidak begitu penting.