POPULAR STORIES

Polres Sukoharjo Berikan 30 Kuota Untuk Perpanjang Dan Pembuatan SIM Gratis

Polres Sukoharjo Berikan 30 Kuota untuk Perpanjang dan Pembuatan SIM Gratis

KabarOto.com - Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020, Satlantas Polres Sukoharjo bekerja layanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon untuk pembuatan dan perpanjangan tidak perlu mengeluarkan biaya karena polres sudah bekerja sama dengan bank.

Layanan SIM gratis tersebut biaya administrasi pembuatan dan perpanjangan SIM akan ditanggung oleh pihak bank. Namun, pemohon tetap harus mengeluarkan uang untuk biaya KIR dan tes psikologi karena tidak ikut ditanggung oleh Polres Sukoharjo.

Baca Juga: Tidak Sulit, Ini Panduan Lengkap Membuat SIM Internasional

Pemohon harus mengikuti prosedur perpanjangan maupun pembuatan seperti biasa. Layanan SIM gratis hanya diberikan untuk beberapa orang, karena ada kuota yang ditetapkan.

"Layanan ini ditujukan untuk 30 orang, 15 untuk pembuatan SIM baru dan 15 untuk perpanjangan. Ketentuan mekanisme pengajuan sim tetap dilaksanakan," ujar Kasat Lantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa layanan tersebut tidak berlaku untuk semua jenis SIM. Polres Sukoharjo hanya memberlakukan layanan pembuatan SIM gratis untuk SIM A dan C saja.

Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Agar Bisa Perpanjang Atau Buat SIM Gratis

Syarat yang ditetapkan sama seperti biasanya yaitu pemohon harus memiliki e-KTP, surat keterangan sehat dokter, tes psikologi, dan mengikuti ujian teori serta praktik.

"Bagi pemohon yang akan perpanjang SIM diwajibkan membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya," ucapnya.

Mengingat masih di tengah pandemik, layanan juga mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Pemohon akan dicek suhu tubuh serta menerapkan physical distancing.