KabarOto.com - Meningkatnya kasus Covid-19 membuat pemerintah harus mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Banyak kebijakan yang diubah untuk menurunkan penyebaran. Namun, untuk pembatasan kendaraan bermotor dijalan protokol Jakarta, seperti ganjil - genap tidak diubah.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, menurutnya aturan ganjil genap di 13 ruas jalan wilayah DKI Jakarta tetap berlaku.
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku
Hal itu dilakukan berdasarkan evaluasi PPKM Level 3 di minggu pertama pada 8-13 Februari 2022. Jika dibandingkan PPKM Level 2, pada 4-9 Januari 2022 telah terjadi penurunan mobilitas.

"Volume lalu lintas minggu pertama PPKM Level 3 dan PPKM Level 2 turun sebesar 12,50 persen," tambahnya. Untuk penumpang angkutan turun sebesar 25,10 persen. Kemudian juga, untuk penumpang harian angkutan AKAP, turun 17.23 persen jika dibanding penerapan PPKM Level 2 minggu pertama 2022, dari 5.358 setiap hari menjadi 4.434 .
Syafrin menjelaskan, alasan aturan ganjil-genap ini tetap diberlakukan untuk pengendalian mobilitas. "Ganjil-genap untuk mengendalikan mobilitas, supaya tidak terjadi kerumunan di pusat-pusat kegiatan, yang berada di 13 ruas jalan," tambahnya.
Penerapan ganjil genap ini dikatakan dia, berbeda dengan 25 jalan, yang tujuannya untuk membuat pemilik kendaraan probadi beralih ke angkutan umum. Aturan ganjil-genap ini, berlaku pada Senin hingga Jum'at mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Baca juga: Sanksi Tilang Akan Diberikan Untuk Pelanggar Ganjil Genap Di Lokasi Wisata
Berikut ruas jalan ganjil-genap:
-
Jalan M.H. Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan M.T. Haryono
-
Jalan H.R. Rasuna Said
-
Jalan D.I. Panjaitan
-
Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
-
Jalan Gunung Sahari.