POPULAR STORIES

PSBB DKI Jakarta, Daihatsu Ikut Perketat Aktivitas Karyawan Di Kantor

PSBB DKI Jakarta, Daihatsu Ikut Perketat Aktivitas Karyawan di Kantor

KabarOto.com - Sejak pertengahan September, Senin (14/9) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bukan lagi fase transisi, penerapan kebijakan ini dibuat lebih ketat. Sejumlah peraturan dibuat untuk meminimalisir mobilitas masyarakat.

Kebijakan PSBB tahap 2 ini diberlakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2020. Bukan tanpa alasan, langkah ini diambil akibat meningkatkan jumlah kasus Covid-19 khususnya DKI Jakarta.

Baca Juga: Selama 6 Jam, Rapid Service Daihatsu Tangani 55 Kendaraan

Ikuti perkembangan situasi terkini, Daihatsu kembali menerapkan kebijakan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) seperti sebelumnya. Sebelumnya, pelaksanaan dibuat 50% - 50%, tetapi kini lebih ketat lagi menjadi 25% WFO dan 75% WFH.

"Daihatsu berkomitmen untuk mendukung penerapan protokol kesehatan dengan mengoptimalkan aktivitas karyawan yang bekerja di kantor menjadi 25%," ujar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Adanya peraturan baru yang berlaku di kantor Daihatsu sejak Pergub dikeluarkan, dalam satu bulan karyawan hanya bekerja satu minggu di kantor. Kegiatan ini dilakukan selama periode PSBB.

Sebelumnya, PT ADM telah menerapkan penggunaan aplikasi untuk monitor internal. Melalui aplikasi tersebut bisa dipantau dan dipastikan jarak antar karyawan selama berada di kantor dalam batas yang dianjurkan, yaitu 1,5 meter.

Baca Juga: Tahun 2020 Penjualan Daihatsu Xenia Terus Menurun

Selain itu, setiap karyawan ADM juga wajib menginformasikan kesehatan secara mandiri dan rutin melalui aplikasi tersebut.

"Hal ini merupakan usaha demi meminimalisir penyebaran Covid-19 di seluruh area, sehingga karyawan tetap dapat bekerja dengan aman dan produktif," tambahnya.