POPULAR STORIES

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Pertamina Jamin Distribusi BBM Tetap Berjalan

PSBB DKI Jakarta Diperketat, Pertamina Jamin Distribusi BBM tetap Berjalan

KabarOto.com - DKI Jakarta per hari ini (14/09) kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Diberlakukannya PSBB kembali karena kasus Covid-19 di DKI Jakarta ini terus mengalami peningkatan.

PT Pertamina, Marketing Operation Region (III) memastikan SPBU akan tetap berjalan normal selama 24 jam, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar konsumen di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan juga Banten.

Baca Juga: PSBB Total DKI Jakarta, Penumpang Kendaraan Pribadi Dibatasi

Hal itu dikatakan Unit Manager Communication Relations and CSR MOR III Eko Kristiawan. “Pertamina termasuk dalam 11 sektor bisnis yang tetap beroperasi saat PSBB,” terangnya.

Petugas di SPBU pertamina Jalani Protokol kesehatan

Eko menambahkan, operasional Pertamina baik di lini usaha hulu sampai hilir tetap berjalan, dan memastikan distribusi akan berjalan normal untuk menyedikakan stok bahan bakar minyak dalam kondisi aman.

Pertamina MOR III sendiri memiliki lebih dari 1.500 SPBU yang tersebar, serta 38 Pertashop di pelosok kecamatan. Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pertamina MOR III menjalankan protokol kesehatan di SPBU.

Petugas SPBU dan konsumen diwajibkan menggunakan masker, bahkan konsumen yang datang ke toko retail Bright Store juga diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Agar lebih aman, Pertamina juga menghadirkan cara pembayaran melalui uang elektronik. “Kami menyediakan pembayaran elektronik untuk konsumen yang ingin transaksi non tunai,” ujar Eko.

Suasana DKI jakarta saat PSBB Total beberapa waktu lalu

Terkait PSBB total kali ini ada berbagai kebijakan yang diterapkan lagi dan menjadi fokus pemerintah. Terkait lalu lintas dan mobilitas, Anies kembali membatasi transportasi publik dengan ketat. Pembatasannya terkait jadwal operasional serta jumlah armada yang beroperasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan lebih detail terkait peraturannya. Pembatasan tidak hanya transportasi umum, kendaraan pribadi juga diatur. "Mobilitas penduduk akan dikurangi, kapasitas maksimal dari kendaraan umum atau kendaraan adalah 50 persen meneruskan seperti yang ada sekarang," jelas Anies.

Baca Juga: Pertamina Sebut Bahayanya Jika Menggunakan Bahan Bakar Premium

Selanjutnya akan dilakukan pembatasan frekuensi layanan dan armada seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, meliputi transportasi darat, kereta, dan kapal penumpang. Akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang pada masing-masing armada yang secara detail akan dijelaskan sesuai Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan.