POPULAR STORIES

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Gubernur Banten Wacanakan Sanksi

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 23 Agustus, Gubernur Banten Wacanakan Sanksi

KabarOto.com - Sejumlah wilayah di Indonesia sudah mengalami beberapa kali perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Perpanjangan Tahap ke-8 PSBB di Wilayah Tangerang Raya. Wilayah ini mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

PSBB Tangerang Raya sudah mengalami tujuh kali perpanjangan, kali ini dimulai 9 - 23 Agustus. Sampai saat ini, bisa dikatakan kesadaran masyarakat belum menyeluruh. Diketahui untuk wilayah Tangerang Selatan, tingkat kesadaran terkait protokol kesehatan baru mencapai 83 persen.

Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Jakarta Aktifkan Sistem Ganjil Genap

"Saya berharap protokol Covid-19 tidak lagi menjadi sebuah kewajiban ataupun keharusan, tetapi bisa menjadi sebuah kebutuhan dan kebiasaan yang baik bagi diri kita sendiri," pesan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Dalam rapat telekonferensi ini, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) wacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Baca Juga: PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Lagi, Targetkan Masyarakat Sadar Protokol Kesehatan

Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 dilakukan sebagai merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Jangan sampai posisi Zona Kuning kembali lagi ke Zona Merah karena akan sangat berat untuk penanganannya," tegas Gubernur Banten.

Terkait wacana sanksi tersebut, Wahidin akan terus mengkaji dan mendiskusikan. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota.