KabarOto.com - Pemerintah menetapkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi sebesar 0 persen. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 6 tahun 2023 dalam pasal 10 nomor 1.
Baca Juga: Ini Daftar Penerima Penghargaan PEVS 2023
"Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB," tulis Permendagri nomor 6 Tahun 2023.
Tak hanya PKB, dalam Permendagri itu juga disebutkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai bernilai 0 persen.
Biaya 0 persen BBNKB tertuang dalam pasal 10 nomor 2. Pasal itu berbunyi bahwa pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.
Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai 0 persen tersebut hanya untuk kendaraan listrik yang bertenaga baterai.
Baca Juga: Dyandra Promosindo Klaim Sudah Berikan Informasi Mengenai Kendaraan Listrik Di PEVS 2023
Sayangnya, bagi sobat KabarOto yang memiliki kendaraan konversi, dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik belum berlaku.