POPULAR STORIES

Ribuan Pengendara Motor Kena Tilang ETLE, Paling Banyak Terobos Jalur Busway

Ribuan Pengendara Motor Kena Tilang ETLE, Paling Banyak Terobos Jalur Busway Ilustrasi tilang ETLE (ist)

KabarOto.com - Tilang elektronik berbasis kamera Closed Circuit Television (CCTV), atau biasa dikenal dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di beberapa kawasan DKI Jakarta.

Sebelumnya, hanya kendaraan roda empat yang dikenakan sanksi atas pelanggaran ini. Namun, mulai 1 Februari 2020 kendaraan roda dua yang melanggar akan mendapati hal yang sama.

Baca Juga: Hari Pertama Berlaku, Lebih Dari 100 Pemotor Melanggar Tilang ETLE

Hingga saat ini, lebih dari sepekan sejak hari pertama penerapan, masih banyak pengendara motor yang kedapatan melanggar rambu lalu lintas. Bahkan, jumlah pelanggar pemotor tercatat mencapai ribuan yang ditindak polisi.

"Selama kurang lebih sepekan sudah menjaring 1.201 pelanggar," ujar Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari laman resmi Polri.

Kamera ditempatkan di titik rawan pelanggaran

Lebih lanjut Fahri mengatakan, jenis pelanggaran terbanyak yakni sepeda motor yang menerobos jalur Transjakarta. "Paling banyak (melanggar) adalah sepeda motor yang leintas di jalur Transjakarta Koridor Halte Duren Tiga," jelasnya.

Seperti diketahui, kamera ETLE untuk sepeda motor sudah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Selain di jalur protokol itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera ETLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2).

Baca Juga: Ini Jenis Pelanggaran Pengendara Motor Yang Bakal Ditilang ETLE

Penempatan kamera di jalur busway, dipilih karena tingkat pelanggaran yang tergolong sangat tinggi. Fahri menambahkan, jenis-jenis pelanggaran motor yang terekam ETLE antara lain pelanggaran marka jalan, garis berhenti, tidak menggunakan helm, hingga berkendara sambil memegang ponsel.

Bila kedapatan melanggar, kamera CCTV tilang ETLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Selanjutnya, pelanggar akan dikirimi surat konfirmasi tilang sesuai alamat STNK.