POPULAR STORIES

Sah! Daimler AG Ubah Nama Jadi Mercedes-Benz Group AG

Sah! Daimler AG Ubah Nama Jadi Mercedes-Benz Group AG MBDI

KabarOto.com - Daimler AG telah resmi menjadi Mercedes-Benz Group AG pada 1 Februari 2022. Setelah debut pasar saham Daimler Truck, fokus baru grup pada bisnis otomotif digarisbawahi dengan nama baru.

Dalam proses penggantian nama Daimler AG menjadi Mercedes-Benz Group AG, simbol bursa perusahaan juga berubah dari »DAI« menjadi »MBG«. Tidak akan ada perubahan lebih lanjut untuk pemegang saham. Saham Mercedes-Benz Group AG akan tetap terdaftar di indeks saham blue-chip DAX Jerman.

Ola Källenius selaku Ketua Dewan Manajemen Mercedes-Benz Group AG mengatakan, “Penggantian nama menjadi Mercedes-Benz Group AG menggarisbawahi fokus strategis baru kami. Dalam melakukannya, kami ingin melanjutkan warisan pendiri kami ini dengan memimpin dalam mobilitas listrik dan perangkat lunak kendaraan.”

Baca juga: Mercedes-Benz S211 E200K 2004 Milik Pengusaha Radio Ini Pakai Konsep Single Tuner

Dengan nama Mercedes-Benz Mobility AG, perusahaan ini menawarkan layanan mobilitas untuk mobil penumpang dan van di bidang pembiayaan, penyewaan dan asuransi.

Selain itu, divisi keuangan dan mobilitas memungkinkan pelanggan Mercedes-Benz untuk menggunakan kendaraan mereka secara fleksibel melalui model sewa dan berlangganan, manajemen armada dan layanan digital untuk pengisian dan pembayaran.

Baca juga: Luncurkan 10 Mobil Baru, Ini Kegiatan Mercedes-Benz Indonesia Tahun 2022

Setelah penataan kembali Daimler Group orisinil, Mercedes-Benz Group masih memegang saham minoritas sebesar 35% di Daimler Truck Holding AG, dari jumlah ini, sekitar 5% disimpan dalam aset pensiunnya.

Pihaknya bilang, perubahan dari Daimler AG menjadi Mercedes-Benz Group AG, tidak mempengaruhi keberlangsungan perjanjian kerjasama atau kontrak yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) dengan pihak ketiga, sepanjang tidak berkaitan dengan perubahan tersebut. Oleh karenanya perjanjian kerjasama atau kontrak tersebut tetap dinyatakan berlaku dan mengikat tanpa diperlukan suatu amandemen atau addendum