POPULAR STORIES

PSBB Resmi Berlaku, Udara Di Jakarta Bebas Polusi

PSBB Resmi Berlaku, Udara di Jakarta Bebas Polusi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat

KabarOto.com - Jakarta, kota besar yang seakan tidak pernah mati selalu dipadati oleh kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat. Setiap jamnya, jalan di Ibukota ini selalu dipadati oleh aktivitas warganya yang selalu menggunakan kendaraan pribadi. Tak jarang juga mereka menggunakan transportasi umum seperti KRL, Trans Jakarta, MRT dan juga LRT.

Namun saat Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, jalanan di Jakarta terlihat sepi. Karena banyak perusahaan yang memberlakukan Work From Hom (WFH) bagi karyawannya. Meski ada juga yang masuk bekerja menggunakan mobil dan motor, namun bisa dikatakan jalan sangat lenggang.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Berlaku, Jasa Marga Himbau Masyarakat Gunakan Masker

Selama hampir seminggu penerapan PSBB, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menyatakan jika ada penurunan polusi udara di Jakarta yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Hal ini dinyatakan berdasarkan data yang dimiliki KPBB yang selalu kritis menyikapi polusi di kota-koa besar.

Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan

Ahmad Safrudin, Eksekutif Direktur KPBB mengatakan, pada 10 hari pertama social atau physical distancing pada 16 – 25 Maret 2020 belum berhasil menurunkan pencemaran udara di DKI Jakarta. "Tapi untuk pelaksanaan 10 hari kedua social atau physical distancing data 26 Maret – 4 April 2020, pencemaran udara di DKI Jakarta telah turun drastis," terangnya kepada jurnalis otomotif melalui video conference. Sehingga, saat ini kualitas udara di Jakarta mendekati kategori Baik (PM2.5 rata-rata 18.46 µg/m3).

Dengan begitu, menurut pria yang biasa disapa Puput ini, pembatasan kendaraan bermotor yang dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran virus Corona, juga mampu memberikan dampak baik terhadap kualitas udara DKI Jakarta.

Jalan Gatot Subroto terlihat sepi

“Dengan kata lain, hibernasi atau meditasi alam sebagai akibat dari pandemi Covid-19 dengan seruan Pemerintah, serta diikuti oleh masyarakat untuk melakukan social/physical distancing telah mampu menurunkan pencemaran udara secara signifikan," terangnya.

Seperti diketahui, mulai 12 April 2020 kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, ada pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. PSBB di Ibukota ini berlaku selama dua minggu ke depan.

Baca Juga: Penampakan Jalan Di Ibukota Jakarta Saat Darurat Corona

Mobil yang bisa menampung hingga 4 penumpang dibatasi, hanya diperbolehkan 3 orang, dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang. Sementara untuk MPV 7 penumpang hanya diperbolehkan 4 penumpang dengan 1 pengemudi di depan, dua penumpag di tengah dan satu penumpang di belakang. Sementara itu untuk sepeda motor dilarang untuk berboncengan, kecuali memiliki alamat yang sama dengan di KTP.