POPULAR STORIES

Sidang Perdana Dugaan Monopoli AHM Digelar, Perdippi Ajak Masyarakat Kawal Prosesnya

Sidang Perdana Dugaan Monopoli AHM Digelar, Perdippi Ajak Masyarakat Kawal Prosesnya

KabarOto.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengadakan persidangan pada Selasa (11/08), atas dugaan monopoli minyak pelumas (oli) oleh PT Astra Honda Motor (AHM). Sidang perdana seharusnya digelar 30 Juli lalu, namun atas permintaan kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) sidang diundur.

Dalam dunia usaha, perusahaan ingin mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya adalah hal wajar. Namun, tindak monopoli inilah yang sangat merugikan konsumen. Bahkan, tindakan ini sangat mempengaruhi dalam konteks negatif untuk perekonomian nasional.

Baca Juga: Astra Honda Motor Dituduh KPPU Monopoli Pelumas

Masyarakat dijamin oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana masyarakat berhak mendapat oli berkualitas dengan harga terbaik.

Agen Pemegang Merek (APM) yang memonopoli penjualan telah membentuk pola pikir masyarakat, contohnya apabila kendaraan merek A harus menggunakan oli dari merek A. Begitu pula dengan konsumen yang menggunakan merek B maka harus menggunakan oli merek B.

"Praktik yang dilakukan APM seperti itu telah membentuk mindset masyarakat. Jika tidak (mengikuti) maka garansi akan hilang. Apalagi, oli merek lain di bengkel tersebut tidak tersedia," ujar Ketua Dewan Penasehat Perhimpunan Distributor, Importir, dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi) Paul Toar.

Mulai dari membentuk pola pikir masyarakat terhadap penggunaan dan kebutuhan sebuah produk, kondisi tersebut lambat laun menjadi sebuah kewajaran. Dari sinilah muncul pandangan negatif terhadap merek oli lain, sehingga konsumen ragu untuk menggunakannya walaupun produk tersebut sudah sesuai standar.

Baca Juga: Jangan Sampai Mobil Pakai Oli Yang Sudah Alami Penurunan Kualitas

"Hal itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat. Terlebih ada power of monopoly dari APM," tambahnya.

Senada dengan Paul, Tulus Abadi selaku Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan bahwa praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat akan merugikan berbagai pihak. Tak hanya saingan pelaku usaha, kepentingan konsumen juga dirugikan.

"Konsumen juga dirugikan karena praktik monopoli juga berpotensi menciptakan harga yang lebih mahal," jelas Tulus.

Melihat kondisi ini, Perdippi mengajak masyarakat untuk mengawal persidangan. Harapannya proses bisa berlangsung secara obyektif, transparan, dengan tetap berpijak pada ketentuan Undang-undang dan aturan hukum.

"Oleh karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat di manapun berada, mari kita awasi dan kawal proses persidangan ini," ajak Paul.