POPULAR STORIES

Tak Gunakan Masker, Pengendara Ini Dihukum Sebutkan Isi Pancasila

Tak Gunakan Masker, Pengendara Ini Dihukum Sebutkan Isi Pancasila Ilustrasi (Foto: Wandha/KO)

KabarOto.com - Menuju pemberlakukan New Normal, pemerintahan Kabupaten Demak tengah menyiapkan kesiapan warganya. Jajaran Polres Demak bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 melangsungkan kegiatan penyekatan pengguna jalan utama Pantura, Demak. Sasarannya adalah kendaraan dengan nopol luar daerah.

"Penyekatan ini kita laksanakan di perbatasan dengan daerah kabupaten tetangga, hal ini bertujuan mencegah penyebaran covid-19," ucap Kasat Lantas Polres Demak AKP Nyi Ayu Fitria.

Baca Juga: Mulai 6 Juni, Tarif Tol Pandaan Malang Seksi V Resmi Berlaku

Selain untuk menyekat kendaraan dari luar daerah, Polres juga menekankan kepada pengguna jalan untuk disiplin menaati protokol Covid-19 seperti menggunakan masker saat berkendara. Ternyata beberapa pengendara masih ditemukan tidak mengikuti peraturan tersebut.

"Ada beberapa warga yang memang lupa dan ada juga yang memang enggan menggunakan masker, kita tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar selalu berpola hidup sehat agar kita semua terhindar dari Covid-19," jelas Kasat Lantas Demak.

Baca Juga: Tata Cara Baru Saat Naik Transportasi Umum Di Era New Normal

Tak sekadar diberi penjelasan terkait wajib menggunakan masker, ada kejadian menarik yang dialami pengendara sepeda motor. Pengendara ini lupa menggunakan masker, bahkan tak menggunakan helm juga. Sebagai pengganti sanksi penilangan, petugas memberi hukuman berupa menyebutkan 5 butir Pancasila.

"Kita tidak melakukan sanksi penilangan, hanya saja kita hukum dengan menyebutkan Pancasila, setelah itu kita persilakan memakai pasker untuk kemudian melanjutkan perjalanan kembali," tutupnya.