POPULAR STORIES

Unik! Polisi Di Pontianak Berikan Hukuman Membaca Sumpah Pemuda Kepada Pelanggar Lalin

Unik! Polisi di Pontianak Berikan Hukuman Membaca Sumpah Pemuda Kepada Pelanggar Lalin Ilustrasi Operasi Zebra 2019

KabarOto.com - Ada kejadian unik saat pelaksaan Operasi Zebra 2019, yang diadakan serentak di seluruh Indonesia, khususnya dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.

Tak hanya berupa tilang, namun para anggota polisi di sana juga memberikan sanksi hukuman kepada puluhan pelanggar lalu lintas (lalin), dengan membaca isi Sumpah Pemuda saat Operasi Zebra Kapuas 2019.

Baca Juga: Gantikan One Way, Sistem Jalur 2-1 Mulai Diterapkan Di Kawasan Puncak

Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah di Pontianak mengatakan, hukuman atau sanksi membaca isi Sumpah Pemuda tersebut diberikan kepada pemuda, atau siapa saja yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Kota Pontianak.

Pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran

"Tujuannya untuk mengingatkan kepada para pemuda tentang isi dari Sumpah Pemuda itu, serta untuk mengenang jasa para pejuang pemuda di masa lalu. Apalagi bertepatan dengan momentum peringatan Ke-91 Sumpah Pemuda," ujarnya seperti dikutip dari laman resmi Polri, Senin (28/10).

Lebih lanjut Syarifah mengatakan, dari data Satlantas Polresta Pontianak, hingga saat ini tercatat ada sekitar 700 pelanggaran lalu lintas, sepanjang Operasi Zebra Kapuas 2019 di wilayah Kota Pontianak.

"Pengendara roda dua menjadi pelanggar lalu lintas tertinggi dengan pemberian sanksi tilang karena tidak melengkapi surat-menyurat kendaraannya, seperti STNK, SIM dan lainnya," kata Syarifah.

Baca Juga: Ini Dia Hot Wheels Paling Mahal Di Dunia

Sementara itu, Dede, salah seorang pelanggar lalu lintas mengatakan, sanksi pembacaan isi Sumpah Pemuda bagi pelanggar lalu lintas oleh Satlantas Polresta Pontianak, cukup mendidik.

"Kami para pemuda mendukung langkah atau inovasi yang dikakukan oleh Satlantas Polresta Pontianak tersebut," katanya. Kira-kira masih banyak yang hapal gak ya?