KabarOto.com - Dalam situasi mewabahnya virus Covid-19, ada kabar menggembirakan nih bagi warga Jawa Barat, khususnya bagi Anda yang telat membayar pajak kendaraan.
Pasalnya, Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor.
cBapenda Jakarta Anjurkan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Online
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, program yang dinamakan 'Triple Untung' tersebut, mulai dilakukan sejak 2 Maret 2020 hingga 30 April 2020.
"Masyarakat atau wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, akan dibebaskan dari denda pajak," tuturnya. Seperti dikutip dari laman resmi Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Jabar, dalam program itu ada 3 point yang akan dibebaskan denda, yakni:
1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda BBNKB II, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda PKB, diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan. Kecuali untuk pembayaran permohonan kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ex-dump/lelang yang belum terdaftar dan ganti mesin.
3. Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan
Pembebasan tarif progresif pokok tunggakan, diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses balik nama atas kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.
Erlangga menambahkan, dengan kondisi saat ini di mana penyebaran Covid-19 terus bertambah, Polda Jabar juga tengah mengkaji untuk dilakukannya perpanjangan program tersebut.
"Setelah 30 April (program selesai) nanti kita perpanjang lagi sampai masa tanggap darurat. Namun masih kita kaji," pungkasnya.