Awal April, Pemerintah Terbitkan Regulasi Wajib Standar Emisi Gas Buang

julianto Kamis, 23 Maret 2017

Pemerintah dalam waktu dekat akan mengumumkan regulasi wajib standar emisi gas buang atau Euro 4 kendaraan bermotor. Regulasi tersebut saat ini masih digodok di Kementerian Koordinator Perekonomian bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian.

Menurut informasi dari Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Johannes Nangoi, pemerintah kemungkinan besar akan mengumumkan regulasi standar emisi Euro 4 pada awal April 2017.

"Sebenarnya sudah ditetapkan tanggal implementasi serta tenggang waktu implementasi. Tinggal diumumkan saja," kata Johannes, Rabu (22/3).

Pembahasan beleid yang dikatakan Johannes Nangoi ini dibenarkan oleh Edy Putra Irawady selaku deputi Menko Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun Edy mengaku belum dapat memastikan waktu diterbitkannya regulasi tersebut.

“Belum jelas untuk tanggal dan bulan pastinya,” ucap Edy.

Kendati beleid belum ketok palu, sejumlah agen pemegang merek (APM) mobil saat ini sudah melakukan persiapan. Apalagi APM seperti Hino, Toyota, Daihatsu dan Hyundai sudah punya teknologi Euro 4 untuk diimplementasikan.

Bahkan, sebagian APM yang memiliki pabrik juga sudah telah memproduksi standar Euro 4, namun hanya untuk ekspor. Adapun di dalam negeri masih menggunakan standar emisi Euro 2.

"Seperti Daihatsu bahkan sudah ekspor mobil Euro 4," jelas Johannes.

Kesiapan memproduksi mobil Euro4 juga disampaikan General Marketing Toyota Astra Motor Anton Jimi.

"Kami siap Euro 4, tapi kami juga membutuhkan waktu dalam investasi mesin," kata Anton.

Serupa dengan Toyota, Datsun Indonesia yang memproduksi mobil low cost green car (LCGC) juga menyatakan kesiapan memenuhi aturan Euro 4. Namun General Manager Head Of Datsun Indonesia, Indriani Hadiwidjaja berharap, pemerintah memberikan waktu penyesuaian.

"Datsun dan Nissan punya teknologi Euro 4, namun sekarang ini masih produksi masih Euro 2," akunya.

Selain itu Indriani berharap, perubahan aturan disertai dengan pemberian insentif kepada perusahaan otomotif. "Bisa berbentuk keringanan pajak atau memberikan kemudahan ekspor," imbuh Indriani.

Adapun kendala utama pemberlakuan Euro 4 terletak pada ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas.

Oleh sebab itu, baik Johannes maupun Anton berharap, pemerintah mempersiapkan infrastruktur agar peredaran BBM standar Euro 4 yang beroktan tinggi bisa menyebar merata di Indonesia.

Bagikan

Baca Original Artikel