Berikut Macam-macam Istilah yang Kerap Digunakan untuk Balap Liar

Kipli Selasa, 03 Februari 2026

KabarOto.com - Balap liar merupakan kegiatan yang ada hampir di setiap daerah di Indonesia maupun luar negeri. Upaya yang dilakukan pihak berwajib untuk memberantasnya, hingga kini tidak bisa sepenuhnya dibilang berhasil karena pelakunya masih menjamur dimana-mana.

Artikel ini dibuat hanya sekadar informasi dan edukasi agar para masyarakat awam maupun Sobat bisa paham istilah unik atau semacam 'kode' yang lazim digunakan pada kegiatan balap liar.

Baca Juga: Walter Rohrl, Pembalap Maestro Kontroversial Sekaligus Murah Hati

'Ngemel', artinya praktik suap kepada pihak tertentu oleh partisipan balap liar demi keamanan selama balap agar berlangsung lancar tanpa gangguan.

'Pinggiran', artinya pihak-pihak luar seperti penonton, yang ikut taruhan di luar kesepakatan dua bengkel atau tim yang akan balapan.

'Setengah Sok', merupakan kata yang biasa digunakan jika tim pemenang hanya terpaut selisih tipis saat melewati garis finish.

'Kondangan', artinya kalah taruhan, merujuk pada orang yang datang ke undangan untuk memberi amplop berisi uang ke pengantin.

'Terima Panjer', artinya siap menerima tantangan tim lain untuk balapan.

'Scruut Lepas Baut', artinya melihat spesifikasi dengan cara membongkar mesin oleh pihak lawan. Biasanya disetujui dengan sukarela maupun dibanderol sejumlah nominal bahkan untuk melepas per bautnya.

'Kalah Panjer' atau 'Kalah Porskot', artinya balap dibatalkan biasanya karna ada permasalahan saat balap hampir dimulai atau bisa juga setelah uang taruhan sudah dikumpulkan, sehinga dianggap kalah dan uang hangus.

'Satu Tiang' atau 'Satu Pal', merujuk pada tanda jarak yang berpatokan pada tiang listrik di pinggir trek. Misalnya, tiap satu tiang lazimnya dihitung 50 meter.

'Digantung', artinya percaya diri oleh posisi pemenang, biasanya dengan cara menggeber mesin di depan lawan, arahnya lebih ke selebrasi atau bisa juga provokasi.

'Main Sabun', artinya adanya persekongkolan dengan pihak tim lawan, baik joki, mekanik, untuk sengaja menjatuhkan salah satu pihak dengan mengalah saat balap. Misalnya, hal ini terjadi setelah kesepatakan dengan pihak joki atau pembalap lawan dengan iming-iming sejumlah nominal yang akan diberikan ketika usai balap.

Baca Juga: Henri Toivonen, Pembalap 'Korban' Keganasan Rally Group B

Ingat, balap liar bisa dijerat dengan Pasal 115 angka b UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan “pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang: b. berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.”

Ancaman hukumannya pun tak main-main, ditegaskan dalam Pasal 297 UU 22/2009. “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Bagikan

Baca Original Artikel