KabarOto.com - Menjadi kendaraan parktis di kota besar, jutaan sepeda motor terjual setiap tahunnya. Setiap pembelian kendaraan baru, pengendara akan mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi dari kepolisian.
Memerlukan beberapa waktu untuk mendapat surat resmi kendaraan, sepeda motor baru tanpa pelat nomor resmi kerap ditemukan di jalan raya. Lantas, bolehkah sepeda motor baru tanpa pelat nomor digunakan di jalan umum?
Baca Juga: Kena Kamera ETLE, Segini Denda Pemotor yang Nekat Lewat Jalan Layang Non-Tol
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait aturan resmi penggunaan kendaraan di jalan raya.
Aturan Hukum dan Layak Jalan
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap kendaraan bermotor di jalan wajib terdaftar dan dilengkapi dokumen serta identitas resmi.
Pada Pasal 68 Ayat (1) UU LLAJ disebutkan secara jelas bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB yang ditetapkan oleh Polri.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa pelat nomor bukan sekadar hiasan atau kelengkapan formalitas, melainkan bukti identitas sah kendaraan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, serta memudahkan pengawasan lalu lintas, termasuk penindakan tilang elektronik (ETLE).

Bagi pengendara yang nekat membawa motor baru tanpa pelat nomor resmi di jalan raya, petugas berhak melakukan penindakan hukum secara tegas.
Sanksi bagi pelanggar diatur dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009. Pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa TNKB resmi terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif paling banyak Rp 500.000.
Selain itu, memasang pelat nomor rakitan atau buatan sendiri di pinggir jalan tanpa legalitas resmi dari Kepolisian juga tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Baca Juga: Sanksi Tutup Pelat Nomor Untuk Hindari Tilang ETLE, Bisa Masuk Penjara
Solusi
Bagi pemilik kendaraan yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menguji coba atau mengoperasikan kendaraan sebelum dokumen definitif keluar, kepolisian memberikan solusi resmi melalui Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).
STCK dilengkapi dengan pelat nomor sementara yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak Kepolisian melalui permohonan yang diajukan oleh diler. Dokumen sementara ini memiliki masa berlaku terbatas dan memungkinkan kendaraan beroperasi secara legal di jalan umum selama syarat dan ketentuannya terpenuhi.
Masyarakat diimbau untuk selalu bersabar menunggu dokumen resmi selesai diproses atau memastikan adanya STCK legal dari diler.