OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Ini Syaratnya

Bimo Hariyadi - Selasa, 03 November 2026
OtoNews News

KabarOto.com - Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta kembali digelar mulai 2 November 2026. Apa saja syaratnya untuk mengikuti program tersebut?

Untuk kedua kalinya tahun ini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan denda pajak.

Pada periode kedua ini, program pemutihan denda pajak kendaraan itu berlangsung mulai 2 November-31 Desember 2026. Tak ada persyaratan khusus untuk bisa mengikuti pemutihan kali ini. Mekanismenya pun sama dengan perpanjangan STNK.

Baca Juga: Beli Mobil di Jawa Barat dapat Diskon Pajak 10 Persen

"Pembebasan diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan. Jadi, Sobat cukup melunasi pokok pajak terutang," begitu bunyi informasi yang dibagikan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta melalui Instagram humaspajakjakarta.

Programnya sama seperti yang berlaku sebelumnya, pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk mengurus bayar pajak STNK tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan, berikut ini persyaratannya.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Khusus untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pelat nomor kendaraan dan lembar STNK akan diganti dengan yang baru. Dalam proses ini, kendaraan harus dihadirkan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Berikut syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

Bila tak sempat mengurusnya ke kantor Samsat, kamu juga tetap bisa mengurus pemutihan denda pajak kendaraan itu secara online. Mekanismenya juga sama dengan bayar pajak STNK tahunan.

Baca Artikel Asli